PLN Mesti Bayar Tepat Waktu
JAKARTA – Pemerintah meminta PT PLN membayar tepat waktu pasokan batubara yang menjadi kewajiban perusahaan batubara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). PLN selama ini telat bayar, sehingga perusahaan batubara PKP2B enggan memasok batubara. Pembayaran batubara tersebut mesti menjadi salah satu prioritas oleh manajemen keuangan PLN, sehingga pasokan bisa lancar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, PLN tidak bersikap proposional soal pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Kebutuhan sekitar 2,4 juta ton batubara merupakan permintaan mendadak, setelah kondisi stok batubara untuk empat pembangkit utama menipis. Kebutuhan tersebut akan segera dipenuhi, karena pemerintah akan mendesak perusahaan batubara PKP2B untuk memprioritaskan pasokan dalam negeri sesuai yang tertera dalam kontrak.
“PLN mesti mengimbangi itikad baik perusahaan dan usaha pemerintah dengan membayar tepat waktu pasokan batubara yang sudah diterima. Jangan lagi terlambat bayar dua sampai tiga bulan, karena perusahaan batubara juga tidak mau merugi,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).
Purnomo menambahkan, pemerintah selalu menjadi sasaran pada saat PLN kekurangan pasokan batubara. Padahal, untuk pasokan batubara PLN, pemerintah hanya berurusan dengan pengusaha PKP2B. Sementara itu, sebagian pasokan batubara PLN diperoleh dari kontrak jual beli yang disepakati PLN dan Kuasa Pertambangan (KP). “Pada saat kekurangan pasokan karena KP tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, PLN baru ‘teriak’ ke PKP2B dan pemerintah,” kata dia.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono mengungkapkan, kebutuhan PLN tetap menjadi prioritas, apalagi PLN akan mengalami kesulitan terkait cuaca untuk pasokan batubara bulan November dan Desember. Pemerintah akan meminta pengusaha PKP2B memasok kekurangan batubara tersebut, sehingga stok batubara PLN tetap 30 hari. Stok batubara yang menipis akan mengakibatkan defisit pasokan listrik, sehingga pemadaman listrik tidak bisa terhindarkan.
Purwono menambahkan, pengusaha batubara meminta PLN membayar lunas (cash and carry) setiap pasokan batubara. Harga batubara yang disepakati akan mengikuti harga ekspor terendah, karena harga batubara dalam negeri tidak boleh lebih tinggi dari harga ekspor. Karena itu, PLN mesti membenahi manajemen keuangan internal, supaya bisa memprioritaskan pembayaran untuk setiap pasokan batubara.
Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan, pemerintah saat ini belum memiliki cadangan batubara nasional, sehingga tidak bisa langsung memenuhi kebutuhan mendesak PLN. Karena itu, pemerintah akan mengalihkan batubara bagian pemerintah dari royalti 13,5% menjadi cadangan batubara nasional. Cadangan batubara nasional tersebut sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Langkah ini diambil agar tidak lagi terjadi masalah kelangkaan batubara untuk pembangkit listrik PLN.
Monday, 10 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment