Friday, 7 November 2008

Ambil Alih Perusahaan Tambang

Konsorsium BUMN Perlu Perpu

JAKARTA – Pemerintah didesak segera membentuk regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (Perpu) yang membolehkan BUMN mengambil alih kekayaan sumber daya energi dan pertambangan strategis yang dikuasai perusahaan swasta. Dengan Perpu tersebut, BUMN bisa membentuk konsorsium, demi upaya menyelamatkan kekayaan negara dari penguasaan asing.

Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) dan anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan DKI Jakarta Marwan Batubara mengungkapkan, berbagai langkah penyelamatan ekonomi sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak dari krisis ekonomi global. Namun, belum satu pun langkah tersebut yang mengarah pada upaya penyelamatan kekayaan negara di sektor energi dan pertambangan. Jika pemerintah lengah, kekayaan negara tersebut akan beralih ke pihak lain, yang justru merugikan negara.

“Pemerintah perlu bersikap fleksibel dengan menerbitkan Perpu yang mengatur soal pembentukkan konsorsium, sehingga BUMN bisa mengakuisisi perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi dan pertambangan,” ujarnya kepada Investor Daily, di Jakarta, Kamis (30/10).

Sebelumnya, KPK-N mendesak agar pemerintah mengambil alih kepemilikan kekayaan sumber daya energi dan pertambangan strategis yang dikuasai perusahaan swasta melalui konsorsium BUMN, menyusul anjloknya saham perusahaan tersebut. Sekalipun berminat, BUMN tidak bisa bertindak tanpa mendapat restu resmi dari pemerintah.

Ketua Komite Tetap Sumber Daya Mineral Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Herman Afif Kusumo mengatakan, langkah pengambilalihan kepemilikan perusahaan tersebut dinilai tepat. Jika konsorsium BUMN tersebut memiliki dana cukup, langkah akuisisi tersebut merupakan bagian dari memperbesar keuntungan pemerintah dan memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah seharusnya mendukung langkah tersebut secara transparan.

Senada dengan itu, anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengungkapkan, pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan soal korsorsium tersebut. Dari segi potensi dan produktivitas, perusahaaan tambang seperti PT BUMI Resources, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport memiliki aset yang menjanjikan. Secara bisnis, akuisisi perusahaan tersebut memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

“Pemerintah perlu mendukung langkah BUMN seperti PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam tbk, atau PT PLN, jika BUMN tersebut hendak membentuk konsorsium untuk upaya pengambilalihan tersebut,” kata dia.
Effendi menambahkan, peluang merevitalisasi kekayaan negara untuk kepentingan umum sangat terbuka lebar. Pemerintah saat ini sangat membutuhkan pasokan batubara untuk menyokong proyek percepatan pembenahan masalah kelistrikan. Namun, jika bisa terealisasi, proses akuisisi tersebut mesti dijalankan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Negosiasi bisnis dibuat secara terbuka, sehingga prosesnya terhindar dari kecurangan atau manipulasi.

No comments: