JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan merilis aturan yang membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk sejumlah kalangan dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh distributor BBM subsidi, sehingga BBM subsidi disalurkan tepat sasar. Hal ini dilakukan agar konsumsi BBM bisa dikendalikan dan subsidi terpakai sesuai kuota.
Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengungkapkan, distribusi BBM subsidi selama ini tidak tepat sasar, karena belum ada aturan yang detail soal kalangan masyarakat yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Aturan pendistribusian tersebut hanya berdasar pada Peraturan Presiden (Pepres) No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri yang sifatnya sangat umum.
“Tidak ada aturan yang mendetail soal peruntukkan BBM subsidi tersebut, sehingga semua kalangan merasa berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Distributor dan pengusaha pompa bensin tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk membatasi konsumsi tersebut,” ujarnya kepada Investor Daily, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ibrahim menambahkan, sejumlah kalangan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi BBM subsidi, antara lain kendaraan pribadi roda empat, transportasi laut kelas eksekutif, rumah sakit dan gedung umum kelas mewah. Sementara itu, transportasi umum dan pribadi yang menggerakkan roda perekonomian akan terprioritaskan. Aturan tersebut akan diterapkan pada semua pompa bensin, sehingga BBM subsidi tidak lagi digelontorkan untuk semua kalangan. Dengan aturan tersebut, peruntukkan premium hanya bagi kalangan masyarakat yang layak mendapat subsidi.
Anggota Komisi VII DPR Zainal Arifin mengungkapkan, kebijakan mengendalikan konsumsi BBM yang baru dilakukan sudah sangat terlambat. Pasalnya, laju konsumsi BBM saat ini sudah melebihi kuota subsidi yang diasumsikan dalam APBN 2008. Seharusnya BPH Migas sudah menerapkan kebijakan itu sejak awal tahun, sehingga tidak ada pembengkakan subsidi BBM.
“Kebijakan pengendalian itu jangan sampai merupakan reaksi sementara dari turunnya harga premium. Pengendalian konsumsi BBM sebaiknya tidak ditentukan oleh turun naiknya harga BBM,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan, turunnya harga premium tidak mungkin menyebabkan konsumsi BBM subsidi melonjak. Bersamaan dengan turunnya harga premium, harga BBM non subsidi ikut terkoreksi tajam. Perbedaan harga yang tipis tersebut menyebabkan kalangan mampu yang memiliki kendaraan pribadi beralih menggunakan BBM non subsidi. “Inilah momentum yang tepat untuk memperketat aturan dan mengendalikan konsumsi BBM subsidi,” katanya.
Menurut Zainal, subsidi BBM dialokasikan untuk memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Kalangan masyarakat yang mampu membayar lebih sebaiknya memiliki kesadaran untuk mengkonsumsi BBM sesuai alokasi. Kebijakan pengendalian BBM membuat alokasi subsidi menjadi tepat sasar dan masyarakat dididik untuk efisien menggunakan BBM.
Monday, 10 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment