Monday, 10 November 2008

Asosiasi Alat Berat Minta Dukungan Wapres

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Jasa Alat Berat Industri dan Pertambangan meminta dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya membatalkan rancangan pengenaan pajak kendaraan bermotor atas alat berat. Selain menimbulkan pajak ganda (double tax), pajak alat berat itu bersifat kontraproduktif karena akan mempengaruhi turunnya investasi di sektor pertambangan dan perkebunan, yang menjadi sektor andalan Indonesia di masa krisis.

Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan asosiasi alat berat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait penolakan terhadap pengenaan pajak alat berat. Pajak tersebut sudah salah kaprah, karena tidak sesuai dengan aturan pajak internasional. Pajak alat berat hanya menambah biaya (high cost) yang tidak perlu dan sangat mengganggu iklim investasi di sektor industri dan pertambangan.

“Pajak alat berat untuk rehabilitasi lingkungan itu double tax, karena dalam izin kelola lingkungan, pajak tersebut sudah dikenakan sesuai kontrak yang tersetujui. Pajak alat berat itu seharusnya ditiadakan,” ujarnya usai pertemuan dengan 12 asosiasi alat berat yang membahas penolakan tersebut, di Jakarta, Kamis (6/11).

Sofyan menambahkan, pemerintah daerah (pemda) sebaiknya mempertimbangkan dampak jangka panjang dan tidak boleh berpikir sesaat atas pengenaan pajak alat berat tersebut. Jika pajak alat berat jadi dikenakan, pembangunan infrastruktur, investasi sektor pertambangan dan industri di daerah akan mandek. Pajak yang dipungut tidak akan berguna untuk menggerakkan roda perekonomian daerah, tanpa peran alat berat. Daya saing perekonomian nasional pun ikut terpengaruh, karena sektor pertambangan dan industri adalah ujung tombang penerimaan non minyak dan gas untuk negara.

“Pungutan untuk rehabilitasi lingkungan sudah tertera dalam setiap kontrak di industri dan pertambangan. Jika aturan tersebut tetap disahkan, pihaknya bersama asosiasi alat berat akan melakukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis pernah mengatakan, aturan pengenaan pajak tersebut tetap masuk dalam kategori kendaraan bermotor dan tidak bertumpang tindih dengan kategori kendaraan yang beroperasi di jalan (on road) dan yang beroperasi di wilayah industri atau tambang (off road). Setiap alat berat yang berpotensi merusak lingkungan dan tanah wajib memberikan iuran untuk dana rehabilitasi tersebut.

Ketua Tim Asosiasi Jasa Alat Berat Industri dan Pertambangan Joseph Susanto mengungkapkan, krisis ekonomi global dan ketatnya likuiditas turut menyeret investasi jasa alat berat. Pengenaan pajak yang direncanakan berlaku surut itu akan sangat memberatkan kondisi finansial perusahaan alat berat. Target realisasi investasi akan diciutkan, sehingga banyak proyek pengembangan ekonomi daerah yang menggunakan jasa alat berat ikut terseret. “Kami akan menyurati wapres hari ini dan mengharapkan pertemuan dengan beliau dalam minggu ini. Asosiasi meminta wapres bisa menyokong penolakan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang merugikan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Susanto, total investasi alat berat di Indonesia sekitar US$ 1 miliar. Jika dibebankan sekitar 3,5% untuk pajak dan bea balik nama, setiap tahun pemda bisa mengumpulkan dana sekitar US$ 300 miliar. Sementara itu, investasi kendaraan berat setiap perusahaan jasa alat berat bisa mencapai Rp 70 juta sampai Rp 1 miliar per kendaraan. Pajak 3,5% tersebut bukan angka yang kecil untuk sebuah perusahaan dengan beberapa armada alat berat.

No comments: