Monday, 10 November 2008

Asosiasi Alat Berat Minta Dukungan Wapres

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Jasa Alat Berat Industri dan Pertambangan meminta dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya membatalkan rancangan pengenaan pajak kendaraan bermotor atas alat berat. Selain menimbulkan pajak ganda (double tax), pajak alat berat itu bersifat kontraproduktif karena akan mempengaruhi turunnya investasi di sektor pertambangan dan perkebunan, yang menjadi sektor andalan Indonesia di masa krisis.

Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan asosiasi alat berat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait penolakan terhadap pengenaan pajak alat berat. Pajak tersebut sudah salah kaprah, karena tidak sesuai dengan aturan pajak internasional. Pajak alat berat hanya menambah biaya (high cost) yang tidak perlu dan sangat mengganggu iklim investasi di sektor industri dan pertambangan.

“Pajak alat berat untuk rehabilitasi lingkungan itu double tax, karena dalam izin kelola lingkungan, pajak tersebut sudah dikenakan sesuai kontrak yang tersetujui. Pajak alat berat itu seharusnya ditiadakan,” ujarnya usai pertemuan dengan 12 asosiasi alat berat yang membahas penolakan tersebut, di Jakarta, Kamis (6/11).

Sofyan menambahkan, pemerintah daerah (pemda) sebaiknya mempertimbangkan dampak jangka panjang dan tidak boleh berpikir sesaat atas pengenaan pajak alat berat tersebut. Jika pajak alat berat jadi dikenakan, pembangunan infrastruktur, investasi sektor pertambangan dan industri di daerah akan mandek. Pajak yang dipungut tidak akan berguna untuk menggerakkan roda perekonomian daerah, tanpa peran alat berat. Daya saing perekonomian nasional pun ikut terpengaruh, karena sektor pertambangan dan industri adalah ujung tombang penerimaan non minyak dan gas untuk negara.

“Pungutan untuk rehabilitasi lingkungan sudah tertera dalam setiap kontrak di industri dan pertambangan. Jika aturan tersebut tetap disahkan, pihaknya bersama asosiasi alat berat akan melakukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis pernah mengatakan, aturan pengenaan pajak tersebut tetap masuk dalam kategori kendaraan bermotor dan tidak bertumpang tindih dengan kategori kendaraan yang beroperasi di jalan (on road) dan yang beroperasi di wilayah industri atau tambang (off road). Setiap alat berat yang berpotensi merusak lingkungan dan tanah wajib memberikan iuran untuk dana rehabilitasi tersebut.

Ketua Tim Asosiasi Jasa Alat Berat Industri dan Pertambangan Joseph Susanto mengungkapkan, krisis ekonomi global dan ketatnya likuiditas turut menyeret investasi jasa alat berat. Pengenaan pajak yang direncanakan berlaku surut itu akan sangat memberatkan kondisi finansial perusahaan alat berat. Target realisasi investasi akan diciutkan, sehingga banyak proyek pengembangan ekonomi daerah yang menggunakan jasa alat berat ikut terseret. “Kami akan menyurati wapres hari ini dan mengharapkan pertemuan dengan beliau dalam minggu ini. Asosiasi meminta wapres bisa menyokong penolakan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang merugikan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Susanto, total investasi alat berat di Indonesia sekitar US$ 1 miliar. Jika dibebankan sekitar 3,5% untuk pajak dan bea balik nama, setiap tahun pemda bisa mengumpulkan dana sekitar US$ 300 miliar. Sementara itu, investasi kendaraan berat setiap perusahaan jasa alat berat bisa mencapai Rp 70 juta sampai Rp 1 miliar per kendaraan. Pajak 3,5% tersebut bukan angka yang kecil untuk sebuah perusahaan dengan beberapa armada alat berat.

BPH Migas Batasi Konsumsi BBM Subsidi

JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan merilis aturan yang membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk sejumlah kalangan dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh distributor BBM subsidi, sehingga BBM subsidi disalurkan tepat sasar. Hal ini dilakukan agar konsumsi BBM bisa dikendalikan dan subsidi terpakai sesuai kuota.

Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengungkapkan, distribusi BBM subsidi selama ini tidak tepat sasar, karena belum ada aturan yang detail soal kalangan masyarakat yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Aturan pendistribusian tersebut hanya berdasar pada Peraturan Presiden (Pepres) No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri yang sifatnya sangat umum.

“Tidak ada aturan yang mendetail soal peruntukkan BBM subsidi tersebut, sehingga semua kalangan merasa berhak mengkonsumsi BBM subsidi. Distributor dan pengusaha pompa bensin tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk membatasi konsumsi tersebut,” ujarnya kepada Investor Daily, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ibrahim menambahkan, sejumlah kalangan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi BBM subsidi, antara lain kendaraan pribadi roda empat, transportasi laut kelas eksekutif, rumah sakit dan gedung umum kelas mewah. Sementara itu, transportasi umum dan pribadi yang menggerakkan roda perekonomian akan terprioritaskan. Aturan tersebut akan diterapkan pada semua pompa bensin, sehingga BBM subsidi tidak lagi digelontorkan untuk semua kalangan. Dengan aturan tersebut, peruntukkan premium hanya bagi kalangan masyarakat yang layak mendapat subsidi.

Anggota Komisi VII DPR Zainal Arifin mengungkapkan, kebijakan mengendalikan konsumsi BBM yang baru dilakukan sudah sangat terlambat. Pasalnya, laju konsumsi BBM saat ini sudah melebihi kuota subsidi yang diasumsikan dalam APBN 2008. Seharusnya BPH Migas sudah menerapkan kebijakan itu sejak awal tahun, sehingga tidak ada pembengkakan subsidi BBM.

“Kebijakan pengendalian itu jangan sampai merupakan reaksi sementara dari turunnya harga premium. Pengendalian konsumsi BBM sebaiknya tidak ditentukan oleh turun naiknya harga BBM,” ujarnya.

Ibrahim menambahkan, turunnya harga premium tidak mungkin menyebabkan konsumsi BBM subsidi melonjak. Bersamaan dengan turunnya harga premium, harga BBM non subsidi ikut terkoreksi tajam. Perbedaan harga yang tipis tersebut menyebabkan kalangan mampu yang memiliki kendaraan pribadi beralih menggunakan BBM non subsidi. “Inilah momentum yang tepat untuk memperketat aturan dan mengendalikan konsumsi BBM subsidi,” katanya.

Menurut Zainal, subsidi BBM dialokasikan untuk memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Kalangan masyarakat yang mampu membayar lebih sebaiknya memiliki kesadaran untuk mengkonsumsi BBM sesuai alokasi. Kebijakan pengendalian BBM membuat alokasi subsidi menjadi tepat sasar dan masyarakat dididik untuk efisien menggunakan BBM.

PASOKAN BATUBARA

PLN Mesti Bayar Tepat Waktu

JAKARTA – Pemerintah meminta PT PLN membayar tepat waktu pasokan batubara yang menjadi kewajiban perusahaan batubara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). PLN selama ini telat bayar, sehingga perusahaan batubara PKP2B enggan memasok batubara. Pembayaran batubara tersebut mesti menjadi salah satu prioritas oleh manajemen keuangan PLN, sehingga pasokan bisa lancar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, PLN tidak bersikap proposional soal pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Kebutuhan sekitar 2,4 juta ton batubara merupakan permintaan mendadak, setelah kondisi stok batubara untuk empat pembangkit utama menipis. Kebutuhan tersebut akan segera dipenuhi, karena pemerintah akan mendesak perusahaan batubara PKP2B untuk memprioritaskan pasokan dalam negeri sesuai yang tertera dalam kontrak.

“PLN mesti mengimbangi itikad baik perusahaan dan usaha pemerintah dengan membayar tepat waktu pasokan batubara yang sudah diterima. Jangan lagi terlambat bayar dua sampai tiga bulan, karena perusahaan batubara juga tidak mau merugi,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).

Purnomo menambahkan, pemerintah selalu menjadi sasaran pada saat PLN kekurangan pasokan batubara. Padahal, untuk pasokan batubara PLN, pemerintah hanya berurusan dengan pengusaha PKP2B. Sementara itu, sebagian pasokan batubara PLN diperoleh dari kontrak jual beli yang disepakati PLN dan Kuasa Pertambangan (KP). “Pada saat kekurangan pasokan karena KP tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, PLN baru ‘teriak’ ke PKP2B dan pemerintah,” kata dia.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono mengungkapkan, kebutuhan PLN tetap menjadi prioritas, apalagi PLN akan mengalami kesulitan terkait cuaca untuk pasokan batubara bulan November dan Desember. Pemerintah akan meminta pengusaha PKP2B memasok kekurangan batubara tersebut, sehingga stok batubara PLN tetap 30 hari. Stok batubara yang menipis akan mengakibatkan defisit pasokan listrik, sehingga pemadaman listrik tidak bisa terhindarkan.

Purwono menambahkan, pengusaha batubara meminta PLN membayar lunas (cash and carry) setiap pasokan batubara. Harga batubara yang disepakati akan mengikuti harga ekspor terendah, karena harga batubara dalam negeri tidak boleh lebih tinggi dari harga ekspor. Karena itu, PLN mesti membenahi manajemen keuangan internal, supaya bisa memprioritaskan pembayaran untuk setiap pasokan batubara.
Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan, pemerintah saat ini belum memiliki cadangan batubara nasional, sehingga tidak bisa langsung memenuhi kebutuhan mendesak PLN. Karena itu, pemerintah akan mengalihkan batubara bagian pemerintah dari royalti 13,5% menjadi cadangan batubara nasional. Cadangan batubara nasional tersebut sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Langkah ini diambil agar tidak lagi terjadi masalah kelangkaan batubara untuk pembangkit listrik PLN.

Friday, 7 November 2008

Bisnis Sewa Kapal Tanker Merugikan

Pertamina Perlu Tambah Kapal Milik

JAKARTA – Bisnis sewa kapal PT Pertamina dinilai sangat menguntungkan
pihak penyewa kapal dan merugikan Pertamina, karena distribusi bahan bakar
minyak (BBM) dan gas sangat bergantung pada ketersediaan kapal-kapal sewa.Saat ini, hanya sekitar 35 unit kapal angkut yang menjadi milik Pertamina, sekitar 60 unit kapal berstatus sewa jangka panjang, sedangkan 55 unit kapal dari 150 total armada berstatus sewa jangka pendek.

Dengan kondisi ini, posisi tawar Pertamina melemah dan biaya angkut BBM
menjadi lebih tinggi. Akibatnya, kartel ongkos angkut kapal tak terelakkan,
karena makin sulit Pertamina mendapatkan harga angkut yang rendah. Jadwal yang padat dan jalur angkut yang beragam menyebabkan kapal Pertamina kewalahan melayani pasokan BBM dan gas nasional. Karena itu, Pertamina diminta meremajakan dan membangun kapal milik, sesuai spesifikasi dan teknologi saat ini, sehingga masalah kekurangan dan standarisasi kapal tidak lagi menjadi alasan adanya penumpukan minyak.

Hal ini dikatakan anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi
Simbolon, pengamat perkapalan Ibrahim Hasyim, dan Ketua Serikat Pekerja
Pertamina Abdullah Sodik, kepada Investor Daily, pekan lalu.

Ibrahim mengungkapkan, ketergantungan Pertamina terhadap kapal sewa masih sangat tinggi. Kondisi ini kurang menguntungkan Pertamina di saat harga minyak naik dan permintaan akan minyak terus meningkat. Kepemilikan kapal yang hanya sekitar 20% dari total 150 armada menyebabkan Pertamina tidak bisa menentukan harga angkut, terutama untuk penyewaan sesewaktu (spot) karena permintaan mendesak.

Selain itu, kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar sudah tua dan tidak
sesuai dengan standarisasi internasional. Hal ini menyebabkan Pertamina
tidak bisa mengangkut minyak dari pelabuhan milik kontraktor minyak yang
mensyaratkan standarisasi internasional yang ketat tersebut. “Tentu saja
Pertamina mesti menyewa dengan harga yang lebih tinggi untuk memenuhi
spesifikasi kapal sesuai standar internasional,” ujarnya.

Effendi menambahkan, konsumsi BBM dan gas di Indonesia terus saja naik.
Sementara itu, distribusi BBM dan gas tersebut masih sangat bergantung pada armada kapal Pertamina. Sungguh ironis, kalau hingga kini Pertamina belum melakukan peremajaan dan menambah kapal milik. Hal ini berkaitan dengan keamanan pasokan BBM dan gas untuk kebutuhan nasional. Satu hari saja kapal Pertamina tersebut terlambat memasok BBM, masyarakat sudah mengalami kelangkaan BBM.

Direktur Perkapalan Pertamina Gusrizal mengungkapkan, harga sewa kapal
berbeda-beda, tergantung spesifikasi dan sangat ditentukan naik turunnya
harga minyak. Pertamina memang punya patokan harga, tetapi hanya sebagai pertimbangan. Harga kapal sangat ditentukan harga pasar, sehingga sulit untuk menentukan harga sewa yang pasti. Sebagai perbandingan, harga sewa untuk jenis kapal bermuatan 1.500 ton biasanya mencapai US$ 1.500 per hari. Untuk kapal bermuatan 17.500 ton, harga sewa sekitar US$ 11.000, dan harga sewa untuk kapal bermuatan 30.000 ton mencapai US$ 13.000 per hari.“Total biaya operasional kapal, termasuk biaya sewa kapal Pertamina
mencapai Rp 6 triliun per tahun,” tambah dia.

Hingga kini, ada sekitar 20 perusahaan penyewa kapal angkut ke Pertamina
antara lain, PT Berlian Laju Tanker Tbk, PT Humpus Intermuda, PT Arpeni
Tbk, PT BP Armada Bumi Pertiwi Line, PT Tirta Kerta Abadi, PT Samudra
Shipping Line Ltd, PT Camar Mas, dan PT Trada Maritime.

Direktur PT Berlian Laju Tanker Tbk Kevin Wong dan Direktur Keuangan PT
Trada Maritime Danny de Mita mengakui, bisnis sewa kapal dengan Pertamina
menguntungkan. Perusahaan penyewa hanya menyediakan kapal dan awak kapal, sedangkan bahan bakar, kargo, ongkos pakai pelabuhan menjadi beban Pertamina.

“Setiap tahun Pertamina selalu membuka tender untuk penyewaan kapal
angkut, baik untuk kebutuhan jangka panjang, menengah, maupun sesewaktu. Kami selalu mengikuti tender tersebut karena bisnis perkapalan tersebut masih menguntungkan. Biaya sewa selalu dibayar cash per bulan,” ujar Danny.

Pertamina telah merencanakan pembangunan 10 kapal angkut, antara lain 3
unit kapal angkut minyak mentah berkapasitas 80 riu ton senilai US$ 70
juta, 5 unit kapal angkut BBM berkapasitas 30 ribu ton senilai US$ 45 juta,
dan 2 unit kapal angkut BBM berkapasitas 6.500 ton senilai US$ 15 juta.
Sepuluh kapal angkut tersebut diperkirakan beroperasi pada 2012.

Selain itu, Pertamina juga merencanakan menyewa satu unit kapal angkut
elpiji dan membangun satu unit kapal angkut elpiji lainnya berkapasitas
5.000 metrik ton pada akhir 2008. Hal ini bertujuan menjamin distribusi
elpiji, sebagai bagian dari dukungan Pertamina terhadap program konversi
minyak tanah ke elpiji.

Gusrizal mengakui, sekalipun ada penambahan sepuluh kapal angkut, jumlah
kapal milik Pertamina mesti ditambah. Sebagai BUMN yang menangani kewajiban melayani kebutuhan publik (public service obligation/PSO), jumlah kapal milik tersebut belum mencukupi. Kondisi ini sangat memberatkan, karena banyaknya daerah distribusi dan angkut minyak yang mesti disinggahi kapal tersebut.

Selain jumlah armada, distribusi BBM dan gas bergantung pula dari keandalan
kapal. Setiap daerah di Tanah Air mempunyai karakter laut, iklim,
infrastruktur, dan kebutuhan yang berbeda. Dengan jumlah kapal yang relatif
kecil tersebut, Pertamina mesti melakukan dua fungsi, yaitu pengangkutan
dan distribusi pasokan.

Gusrizal menambahkan, selama ini kesulitan tersebut diantisipasi Pertamina
dengan mengoptimalkan rantai pasokan dan distribusi. Kapal Pertamina bisa
sekaligus mengangkut dan memasok BBM sesuai dengan jalur distribusi yang
dilewati. Hal itu mengandaikan kapal berjalan sesuai dengan skenario dari
jadwal yang sudah diatur. Namun, jika ada kendala lain, seperti cuaca atau
keterbatasan infrastruktur pelabuhan, keterlambatan sudah menjadi risiko
yang tak terelakan. Dua hal bisa saja terjadi, yaitu penumpukan minyak yang
tak bisa terangkut atau kelangkaan BBM. “Dalam konteks inilah, kapal sewa
sesewaktu (spot) perlu beroperasi demi mengatasi kebutuhan BBM. Namun,
setelah disewa, kapal tersebut dikuasai Pertamina,” ujarnya.

Di lain pihak, Sodik mengungkapkan, pemilik kapal jelas diuntungkan dengan
kondisi seperti ini. Apalagi, jika pemilik kapal tersebut membentuk kartel,
sehingga Pertamina makin sulit menentukan patokan harga angkut. Seharusnya, melalui kajian dan perencanaan yang matang, pembangunan kapal milik lebih strategis dan menguntungkan, sekalipun dengan waktu dan biaya yang lebih besar. Penyewaan kapal secara spot sangat berisiko, karena bukan tidak mungkin di saat Pertamina membutuhkan terjangkau. “Mau tidak mau,Pertamina mesti menyewa kapal dengan harga yang sangat tinggi untuk
kebutuhan tersebut, karena Pertamina harus mendistribusikan BBM,” katanya.

Penambahan Kapal Milik
Ibrahim mengatakan, penambahan kapal milik sudah seharusnya menjadi
prioritas Pertamina. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan Pertamina
terhadap pihak lain dalam hal distribusi angkutan laut. Selain itu, kebutuhan BBM dan gas masyarakat yang terus meningkat perlu diantisipasi dengan jaminan pasokan yang lancar.

Senada dengan itu, Sodik menegaskan, pembangunan armada kapal baru mesti sudah dilakukan dari jauh hari. Harga minyak dan permintaan akan BBM terus melonjak, sedangkan penawaran kapal menurun. Sudah tentu, sewa kapal akan terus seiring dengan kenaikan permintaan dan harga BBM tersebut. Jika Pertamina memiliki kapal sendiri, tentu saja Pertamina mempunyai posisi tawar yang lebih kuat untuk menstabilkan harga angkut, dan pada gilirannya membentuk harga pasar yang seimbang (balance market price).

Selain itu, sebagai pemegang muatan (captive market), dengan menambah
armada kapal, Pertamina berpeluang menjadi tulang punggung (market leader) angkutan laut. Hal ini akan akan memberikan nilai tambah dan keuntungan Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. “Jika peluang tersebut tidak diambil, jangan menyesal jika Pertamina tidak mampu mengontrol harga nantinya,” tambah dia.

Menurut Gusrizal, setiap lima tahun Pertamina memang selalu punya program
peremajaan dan pembangunan kapal baru. Namun, program peremajaan danpembangunan kapal baru tersebut sangat bergantung pada kekuatan finansial, kebutuhan, dan permintaan pasokan. Karena itu, tidak setiap lima tahun, program tersebut dijalankan.

Ambil Alih Perusahaan Tambang

Konsorsium BUMN Perlu Perpu

JAKARTA – Pemerintah didesak segera membentuk regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (Perpu) yang membolehkan BUMN mengambil alih kekayaan sumber daya energi dan pertambangan strategis yang dikuasai perusahaan swasta. Dengan Perpu tersebut, BUMN bisa membentuk konsorsium, demi upaya menyelamatkan kekayaan negara dari penguasaan asing.

Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) dan anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan DKI Jakarta Marwan Batubara mengungkapkan, berbagai langkah penyelamatan ekonomi sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak dari krisis ekonomi global. Namun, belum satu pun langkah tersebut yang mengarah pada upaya penyelamatan kekayaan negara di sektor energi dan pertambangan. Jika pemerintah lengah, kekayaan negara tersebut akan beralih ke pihak lain, yang justru merugikan negara.

“Pemerintah perlu bersikap fleksibel dengan menerbitkan Perpu yang mengatur soal pembentukkan konsorsium, sehingga BUMN bisa mengakuisisi perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi dan pertambangan,” ujarnya kepada Investor Daily, di Jakarta, Kamis (30/10).

Sebelumnya, KPK-N mendesak agar pemerintah mengambil alih kepemilikan kekayaan sumber daya energi dan pertambangan strategis yang dikuasai perusahaan swasta melalui konsorsium BUMN, menyusul anjloknya saham perusahaan tersebut. Sekalipun berminat, BUMN tidak bisa bertindak tanpa mendapat restu resmi dari pemerintah.

Ketua Komite Tetap Sumber Daya Mineral Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Herman Afif Kusumo mengatakan, langkah pengambilalihan kepemilikan perusahaan tersebut dinilai tepat. Jika konsorsium BUMN tersebut memiliki dana cukup, langkah akuisisi tersebut merupakan bagian dari memperbesar keuntungan pemerintah dan memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah seharusnya mendukung langkah tersebut secara transparan.

Senada dengan itu, anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengungkapkan, pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan soal korsorsium tersebut. Dari segi potensi dan produktivitas, perusahaaan tambang seperti PT BUMI Resources, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport memiliki aset yang menjanjikan. Secara bisnis, akuisisi perusahaan tersebut memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

“Pemerintah perlu mendukung langkah BUMN seperti PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam tbk, atau PT PLN, jika BUMN tersebut hendak membentuk konsorsium untuk upaya pengambilalihan tersebut,” kata dia.
Effendi menambahkan, peluang merevitalisasi kekayaan negara untuk kepentingan umum sangat terbuka lebar. Pemerintah saat ini sangat membutuhkan pasokan batubara untuk menyokong proyek percepatan pembenahan masalah kelistrikan. Namun, jika bisa terealisasi, proses akuisisi tersebut mesti dijalankan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Negosiasi bisnis dibuat secara terbuka, sehingga prosesnya terhindar dari kecurangan atau manipulasi.

PLN Pertanyakan Harga Batubara

JAKARTA – PT PLN mempertanyakan dasar penentuan harga batubara dari perusahaan batubara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang lebih tinggi dari harga jual terendah sesuai indeks harga batubara Australia. Pasalnya, permintaan pasokan batubara tersebut terhitung kebutuhan yang mendesak, menyusul desifit batubara yang dialami empat pembangkit listrik PLN distribusi Jawa Bali. Seharusnya, PKP2B memprioritaskan pasokan batubara dalam negeri sesuai harga jual terendah, di saat PLN membutuhkan batubara untuk kepentingan listrik nasional.

Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar mengungkapkan, permintaan pasokan batubara PLN untuk mengatasi defisit batubara pada empat pembangkit mengikuti acuan harga jual terendah sesuai indeks harga batubara Australia Barlow Jonker. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak PKP2B. Namun, tawaran harga batubara PLN tersebut ditolak pengusaha batubara PKP2B dengan alasan terlalu rendah. Pengusaha PKP2B malah menawarkan harga yang lebih tinggi dari tawaran PLN.

“Seharusnya dalam situasi mendesak, PLN bisa memperolah harga batubara yang lebih rendah, sesuai kontrak tertera. Kami mempertanyakan dasar penentuan harga pengusaha batubara PKP2B tersebut,” ujarnya kepada Investor Daily, usai sholat di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (7/11).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dapat memaksa perusahaan batubara PKP2B memasok batubara kepada PLN. Langkah tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah di saat kepentingan domestik sangat membutuhkan pasokan batubara.

Kontrak PKP2B Generasi I, II, dan III menyebutkan, pada kondisi tertentu, pemerintah dapat meminta kontraktor untuk menjual seluruh produksi batubara di dalam negeri mengikuti harga terendah dari kontrak yang ada atau rata-rata harga batubara Australia.

Fahmi menambahkan, pihaknya menggunakan indeks harga batubara Australia sebagai acuan, sesuai yang tertera dalam kontak. Namun, tawaran harga batubara yang dilontarkan pengusaha batubara PKP2B lebih tinggi dari harga jual PLN sesuai kontrak sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari harga acuan batubara Indonesia (Indonesia coal index/ICI). Karena itu, tidak ada kesepakatan soal penambahan pasokan sehingga pembangkit PLN kekurangan stok batubara.

“Kekurangan stok batubara tersebut sudah disampaikan ke pemerintah. Pemerintah berjanji akan memfasilitasi permintaan PLN dan mendesak agar batubara segera dipasok,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, pemerintah mesti memanggil para pihak supaya masalah tersebut segera selesai. Kesulitan batubara PLN perlu diselesaikan dengan bijaksana, agar tidak terjadi saling tuding. Pengusaha batubara juga akan kerepotan seandainya pasokan listrik PLN mendadak berhenti. Masalah harga bisa diselesaikan secara internal dengan memperhatikan parameter bisnis yang wajar.